Definisi Rencana Jangka Panjang Perusahaan
RJPP BUMN adalah Rencana Jangka Panjang Perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Rencana Jangka Panjang Perusahaan atau RJPP merupakan rencana strategis sebuah organisasi. Selain BUMN, RJPP dibutuhkan oleh perusahaan profit dan non-profit serta organisasi yang berbasis pemerintahan dan non pemerintahan.
RJPP adalah pedoman perusahaan dalam melangkah menuju visi misi. RJPP juga disebut sebagai corporate plan di beberapa perusahaan multi national. Istilah RJPP menjadi familiar di lingkungan perusahaan yang masuk dalam kategori BUMN. Istilah RJPP pertama kali muncul di Keputusan Menteri BUMN KEP-102/MBU/2002 tanggal 04 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara. Sehingga semua perusahaan BUMN diwajibkan menyusun RJPP.
Penyusunan RJPP BUMN dilakukan secara berkala yaitu setiap lima tahun sekali. Beberapa BUMN besar yang secara berkala melakukan penyusunan RJPP atau rolling plan karena adanya perubahan kebijakan perusahaan akibat dari penyesuaian ulang terhadap iklim usaha yang dinamis. RJPP disusun tidak hanya untuk perusahaan induk, namun juga diperlukan bagi perusahaan anak ataupun cucu.